Search

Satresnarkoba Polres Luwu Gagalkan Pengiriman Narkotika Sabu Barang Bukti 40 Gram, Terungkap Jaringan di Sidrap dan Papua Pegunungan



Luwu, – Tindak lanjut program pemerintah ASTA CITA, salah satunya penegakan hukum jaringan narkotika. Satresnarkoba Polres Luwu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, berhasil mengamankan dua pria, yakni “WY” (21) dan “WN” (20), yang terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu dari Kabupaten Luwu ke Kecamatan Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Keduanya diamankan pada Jumat malam (29/11/2024).

Penangkapan bermula kerjasama , Tim direktorat Narkoba Polda Sulsel dan Bea Cukai Makassar tentang adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE Express Belopa. Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan sabu di dalam sepatu, dengan tujuan untuk dikirimkan ke Dekai, Papua Pegunungan. 

Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polres Luwu berkoordinasi dengan pihak JNE untuk melacak pengiriman paket tersebut. Petugas kemudian menyamar sebagai kurir dan berhasil menghubungi penerima paket yang diketahui berisial “WY”. Saat dimintai keterangan, “WY” mengaku bahwa paket yang diterimanya berisi narkotika jenis sabu, yang ia peroleh dari pria berinisial “O”, seorang pria yang berdomisili di Kabupaten Sidrap. “WY” juga mengonfirmasi bahwa paket tersebut seharusnya dikirimkan ke Dekai, sesuai perintah “WN”

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan, dan sekitar pukul 19.40 WITA, petugas berhasil menemukan “WN” tidak jauh dari lokasi pertemuan, tepatnya di Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, dan langsung melakukan penangkapan.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, “WN” mengakui bahwa paket sabu tersebut memang direncanakan untuk dikirimkan ke Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Dengan pasal yang disangkakan, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 10.000.000.000,-.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga shacet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua sepatu warna hitam yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, sebuah dus warna coklat, serta bukti resi pengiriman JNE. Petugas juga menyita dua unit ponsel Android serta uang tunai senilai Rp 50.000,- yang diduga digunakan untuk ongkos kirim paket tersebut.

Polres Luwu terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.

0 Komentar